Kamis, 24 April 2014

PROGRAM BEASISWA STAR PENDIDIKAN D-IV/S1/S2 BIDANG AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

LATAR BELAKANG

Pengelolaan keuangan Negara dan pengawasan yang efektif merupakan faktor penentu dalam menciptakan tata kepemerintahan yang baik (good public governance).  Dalam rangka itu, peningkatan profesionalisme  pegawai pengelola keuangan negara dan aparat pengawasan intern pemerintahan (PKN-APIP) merupakan  hal yang perlu mendapatkan  perhatian. Untuk itu, Pemerintah,  dalam hal   ini   Badan   Pengawasan    Keuangan    dan   Pembangunan (BPKP) sebagai Executing Agency dengan dukungan  Loan  Number  2927-INO dari Asian Development Bank (ADB) melalui program State Accountability Revitalization (STAR), menyelenggarakan program beasiswa pendidikan formal S1/D-IV dan S2 di bidang akuntansi sektor publik bagi Pengelola Keuangan Negara/PKN (mis. pengelola keuangan instansi, pengelola barang, penyusun laporan keuangan, bendahara, dan pembantu bendahara) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).

Tujuan umum dari program beasiswa STAR adalah memperkuat kinerja akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan kapasitas SDM PKN-APIP antara lain dalam bidang penganggaran, pelaporan keuangan, internal audit dan manajemen aset.


PENDANAAN

Dana program beasiswa STAR mencakup biaya pendidikan,  biaya buku,  biaya tempat tinggal, biaya penelitian, biaya wisuda, dan biaya  hidup bagi penerima program.


TUGAS BELAJAR

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka penyelenggaraan program beasiswa STAR  untuk pendidikan program ekstensi (D-IV/S1) dan S2 menggunakan pendekatan pola TUGAS BELAJAR.



PERSYARATAN BAGI CALON PESERTA PROGRAM BEASISWA STAR

  1. Program Beasiswa S1/D-IV
      1)     PNS yang bekerja sebagai PKN-APIP pada instansi pemerintah;               
      2)     Lulus    seleksi    administrasi    di Biro Kepegawaian K/L/BKD, mencakup:
  • Pada saat pendaftaran telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal 1 tahun;

  • Pada saat pendaftaran (ditetapkan setiap periode) umur maksimal 37 tahun;

  • Pangkat serendah-rendahnya Pengatur (II/c);

  • Memiliki ijazah D3 dan atau setara D3 jurusan Akuntansi, Bisnis, Ekonomi Perusahaan, Manajemen Keuangan/Perpajakan;
       3)     Disetujui oleh atasan langsung setingkat Eselon 2 di instansi K/L/Pemda dimana peserta bekerja;

       4)     Lulus tes akademik Perguruan Tinggi;

       5)     Ditetapkan dan diumumkan sebagai peserta penerima program beasiswa oleh BPKP;

       6)     Bersedia bekerja kembali minimal 2 tahun sebagai PKN-APIP di instansinya dengan menandatangani surat pernyataan (lihat Lampiran 3).


2. Program Beasiswa Pendidikan S2

1)       PNS yang bekerja sebagai PKN-APIP pada instansi pemerintah;

2)       Lulus    seleksi    administrasi    di Biro Kepegawaian K/L/BKD, mencakup:
  • Pada   saat   pendaftaran    telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), minimal 1 tahun;

  • Pada saat pendaftaran (ditetapkan setiap periode) umur maksimal 42 tahun;

  • Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda (III/a);

  • Memiliki   ijazah   Sarjana   (S1)   atau setara S1, diutamakan yang berlatar belakang ekonomi/akuntansi;
3)       Disetujui oleh atasan langsung setingkat Eselon 2 di instansi K/L/Pemda dimana peserta bekerja;

4)       Lulus tes akademik Perguruan Tinggi;

5)       Ditetapkan dan diumumkan sebagai peserta penerima program beasiswa oleh BPKP;

6)       Bersedia bekerja kembali minimal 2 tahun sebagai PKN-APIP di instansinya dengan menandatangani surat pernyataan.



SELEKSI PESERTA BEASISWA S1/D-IV dan S2

1)       Calon peserta mengajukan lamaran untuk mengikuti program pada pengelola kepegawaian di K/L/ Pemda;

2)       Unit pengelola kepegawaian pada K/L/Pemda melakukan seleksi administrasi sesuai dengan kriteria penerima program beasiswa;

3)       Unit pengelola kepegawaian K/L/ Pemda memberikan surat rekomendasi mengikuti program beasiswa STAR kepada calon peserta yang memenuhi syarat administrasi;

4)       Calon peserta melakukan upload data dan mengisi form pendaftaran di website BPKP;

5)       Website BPKP secara otomatis menginformasikan nomor registrasi dan menyebutkan bahwa data yang di upload oleh peserta telah lengkap;

6)       Hasil cetak nomor registrasi digunakan peserta pada saat pendaftaran di Perguruan Tinggi;

7)       Perguruan Tinggi melakukan tes akademik;

8)       Perguruan Tinggi menyerahkan hasil tes akademik kepada BPKP dan mengajukan calon  peserta  yang  lulus  seleksi (daftar peserta yang mengikuti seleksi beserta nilai hasil seleksi);

9)       Khusus  untuk  program  beasiswa  S2, BPKP/Perwakilan dan Perguruan Tinggi melakukan seleksi terakhir dalam bentuk wawancara;

10)   BPKP menetapkan  peserta yang lulus seleksi dan telah memenuhi persyaratan administrasi peserta program beasiswa, sesuai dengan alokasi peserta per PT   penyelenggara.



PERGURUAN TINGGI (PT) PENYELENGGARA

Daftar PT penyelenggara dapat dilihat pada website BPKP di http://www.bpkp.go.id/konten/1655/Program-STAR-BPKP
__._,_.___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FeedBurner FeedCount